Mungkin ada yang sebagian masyarakat di Prov. Kep. Bangka Belitung masih awam tentang fisioterapi dan ada juga yang sudah paham atau tahu, dan mungkin juga ada yang sudah pernah mendapatkan pelayanan fisioterapi baik di rumah sakit maupun klinik, untuk teman sejawat yang berprofesi sebagai fisioterapis pastinya sudah hapal dan paham sekali tentang fisioterapi.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang fisioterapi ada baiknya kita mengenal dulu apa itu fisioterapi ? Fisioterapi itu adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/ atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi. (Peraturan Menteri Kesehatan No. 80 tahun 2013).
Sedangkan pengertian fisoterapi menurut WHO (World Health Orgazation) fisioterapi adalah menilai, merencanakan, dan melaksanakan program-program rehabilitasi yang meningkatkan atau memulihkan fungsi motorik manusia, memaksimalkan kemampuan gerak, meredakan sindrom nyeri, dan mengobati atau mencegah tantangan fisik yang berhubungan dengan cedera, penyakit, dan gangguan lainnya. (Physiotherapists assess, plan, and implement rehabilitative programs that improve or restore human motor function, maximize movement ability, relieve pain syndromes, and treat or prevent physical challenges associated with injuries, diseases, and other impairments).
Mengutip dari majalah Fisioterapi Indonesia” konsep dasar fisioterapi sudah diterapkan secara tradisional sejak 2500 BCE di Mesir bahkan jauh sebelumnya di Cina. dan fisioterapi mulai masuk menjadi pelayanan kesehatan pada tahun 1874 di London. Sedangkan di Indonesia Fisioterapi lahir sejak jaman perjuangan yaitu setelah agresi militer Belanda. Banyaknya korban perang menggerakkan Prof. Dr. Suharso yang merupakan seorang ahli bedah untuk mendirikan Rehabilitasi Centrum di Solo. Pada Tahun 1957 Berdiri sekolah asisten fisioterapi pertama di Surakarta dan pada tahun 1970 berdirilah Akademi Fisioterapi di Solo”.
Sebagai wadah pemersatu kala itu dibentuk organisasi profesi fisioterapi pertama bernama Himpunan Asisten Fisioterapi Indonesia (HAFI), pada tahun 1968 berubah nama menjadi IKAFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) dan pada tahun 1996 sampai Sekarang IKAFI berubah nama Menjadi IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) yang sudah berumur 49 tahun pada 2017 ini. Fisioterapi telah bekembang global di seluruh dunia dalam naungan WCPT (World Confederation Physical Therapy) yang merupakan Lembaga Organisasi non profit internasional yang menyuarakan fisioterapi dunia, bermarkas di Inggris dan sampai sekarang memiliki anggota fisioterapi dari 111 negara.
Di Indonesia Fisioterapi disebut dengan Fisioterapis atau disingkat dengan fisio. banyak juga dikenal di berbagai negara dengan sebutan yang berbeda misalnya physical therapist (Amerika, Korea, Australia, Inggris dll), physical therapist consultand/specialist/practitioner (Mesir), kineisologist (Islandia), visi fizioterapeut (Serbia), terapi fisica (Meksiko), physiotherapeftis (Yunani), Physiotherapist (Canada, Denmark, Brazil, dll).
Di Indonesia untuk menjadi Fisioterapi seseorang harus menempuh pendidikan minimal Diploma (DIII) dan Sudah ada juga sekolah Sarjana (S1) Fisioterapi dan Profesi Fisoterapi untuk melanjut ke jenjang S2 blm ada di Indonesia jadi harus ke luar negeri. Seiring dengan kebutuhan dan peningkatan mutu pelayanan fisioterapi kepada masyarakat, kedepannya akan dibentuk spesialisasi misalnya fisioterapi kasus neurologi, fisioterapi olahraga, fisioterapi kardiorespirasi, fisioterapi pada anak (periatri), fisioterapi pada Lansia (Geriatri), fisioterapi pada kasus musculoskeletal dan manual terapi.
Dalam menjalankan tugas dan pelayanan fisioterapi meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Fisioterapis memiliki tanggung jawab profesi secara hirarkis diawasi oleh fisioterapis dengan kompetensi lebih tinggi. Tidak ada istilah Dokter fisioterapi kecuali seorang dokter sudah pernah kuliah jurusan fisioterapi. Dapat bekerja secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan, olahraga dan kebugaran serta dapat berkolabirasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Fisioterapi yang merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 11 ayat (1) tentang pengelompokan tenaga kesehatan dan huruf (i) tenaga keterapian fisik yang mana pada ayat (10) dijelaskan jenis tenaga kesehatan yang termasuk kedalam tenaga keterapian fisik adalah Fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara dan akupuntur, diatur dalam permenkes Nomor 80 tahun 2013 dan Permenkes Nomor 65 tahun 2015. Sebagaimana tenaga kesehatan lainnya, fisioterapis juga harus mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai payung hukum dalam memberikan pelayanan.
Jumlah fisioterapis yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2017 sebanyak 10.905 orang fisioterapis dan untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersumber dari pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung sudah tercatat lebih kurang 80 orang fisioterapis yang tersebar di Rumah Sakit dan klinik yang ada di Prov. Kep. Bangka Belitung jadi tidak lah terlalu sulit untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi untuk masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedepannya Fisioterapi akan digalakkan juga di Puskesmas-puskesmas sebagaimana yang sudah terdapat di daerah-daerah lainnya. Di Bangka Belitung biasanya rutin dilakukan seminar atapun pelatihan fisioterapi untuk menigkatkan kemampuan ataupun update ilmu tentang perkembangan fisioterapi. Dan juga ada kelompok-kelompok fisioterapi yang melakukan upaya promotif dengan melakukan pemeriksaan postur ataupun fisik oleh fisioterapi yang diadakan di lapangan pada saat hari libur yang bertujuan supaya fisioterapi lebih dikenal oleh masyarakat dan memberikan edukasi fisioterapi kepada masyarakat.
Adapun cakupan Pelayanan Fisioterapi adalah keluhan seputaran fisik/tubuh seperti nyeri otot dan sendi (sakit pinggang, sakit lutut, sakit leher dan lain-lain), pasca operasi patah tulang, cidera olahraga, post atau pasca stroke, keterlambatan tumbuh kembang anak (cerebral palsy, down sindrom, dan lain-lain) jadi yang punya keluhan tersebut silahkan menghubungi bagian fisioterapi terdekat.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah supaya masyarakat khusus nya yang ada di Bangka Belitung dapat mengenal lebih jauh tentang profesi fisioterapi dan mengetahui kapan harus datang/ butuh pelayanan fisioterapi. kami sebagai fisioterapis menghimbau agar hati-hati dalam mendapatkan pelayanan fisioterapi diluar fasilitas pelayanan kesehatan karena banyak yang mengaku fisioterapi padahal tidak mempunyai basic pendidikan fisioterapi, istilah nya “Semua orang bisa menjadi terapis, tapi tidak semua terapis adalah Fisioterapis”.
Sumber :
- Sekretaris Jenderal, Div. Admisisrasi. 2017. “Fisioterapi dari Era ke Era”. Majalah Fisioterapi Indonesia Edisi Khusus.
- Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).2015.Nomor 65 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi.Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).2013.Nomor 80 tahun 2013tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik fisioterapi.Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

