Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja baik ringan maupun yang berat banyak yang tidak dilaporkan untuk ditindak lanjuti dalam upaya pencegahan.
Di sebagian besar negara keselamatan ditempat kerja masih memprihatinkan.
Kecelakaan didefinisikan suatu kejadian yang tidak terduga , semula tidak kita kehendaki sehingga dapat mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi manusia atau harta benda.
Kecelakaan kerja didefinisikan kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan, karena dibalik suatu peristiwa tidak terdapat unsur kesengajaan dan tidak direncanakan. Maka dari itu peristiwa sabotase atau tindakan kriminal diluar lingkup kecelakaan yang sebenarnya.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada perkantoran atau perusahaan. Hubungan kerja disini dapat diartikan bahwa kecelakaan dapat terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Maka dalam hal ini terdapat dua permasalahan penting yaitu :
- Kecelakaan kerja akibat langsung pekerjaan, atau
- Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan
Kadang-kadang kecelakaan akibat kerja diperluas ruang lingkupnya. Sehingga dapat meliputi kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan transport ke dan dari tempat kerja, kecelakaan-kecelakaan dirumah atau waktu rekreasi atau cuti, dan lain-lain adalah diluar makna kecelakaan akibat kerja, sekalipun pencegahannya sering dimasukkan program keselamatan perusahaan dan perkantoran.
Ada tiga kelompok kecelakaan :
- Kecelakaan akibat kerja diperusahaan dan perkantoran
- Kecelakaan lalu lintas
- Kecelakaan dirumah
Penyebab utama kecelakaan kerja yaitu :
- Peralatan kerja dan perlengkapannya
- Tidak tersedianya alat pengaman dan pelindung bagi pekerja
- Lingkungan kerja yang tidak memenuhi syarat, seperti faktor fisik dan faktor kimia yang tidak sesuai dengan persyaratan
- Kurangnya pengetahuan dan pengalaman pekerja tentang cara kerja dan keselamatan kerja serta kondisi fisik dan mental pekerja yang kurang baik.
Sebenarnya kecelakaan ada penyebabnya dan dapat dicegah sehingga dapat mengurangi faktor bahaya yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dengan demikian penyebabnya dapat diisolasikan agar dapat menentukan langkah dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
Penyebab kecelakaan dapat kita bagi menjadi 2 kelompok :
- Immediate causes terdiri dari 2 kelompok yaitu:
a. kelompok pekerjaan yang tidak aman (Unsafe Acts) seperti penggunaan alat pengaman yg tidak sesuai dengan kegunaannya serta sikap dan cara kerja yang tidak benar,begitu juga penggunaan peralatan yang tidak aman, dan melakukan gerakan yang dapat membahayakan si pekerja.
b. Lingkungan yang tidak aman (Unsafe Condition) seperti tidak tersedianya perlengkapan keamanan (safety) atau perlengkapan keamanan yang tidak efektif, dimana keadaan tempat kerja yang kotor dan berantakan, penggunaan pakaian yang tidak sesuai di tempat bekerja serta faktor fisik dan kimia dilingkungan kerja yang tidak memenuhi syarat.
2. Contributing causes terdiri dari 2 kelompok yaitu :
a. Safety manajemen system, misalnya intruksi yang tidak jelas, tidak mentaati peraturan,perencanaan keselamatan tidak ada, tidak adanya sosialisasi tentang keselamatan kerja, faktor bahaya yang tidak dipantau serta tidak adanya alat pengaman.
b. Kondisi mental pekerja, seperti kurangnya kesadaran tentang keselamatan kerja, tidak ada koordinasi, sikap yang buruk, bekerja lamban, perhatian terhadap keselamatan kurang serta emosi yang tidak stabil dan sering marah.
c. Kondisi fisik pekerja, misalnya sering kejang, kesehatan tidak memenuhi syarat, tuli, mata rabun dan lain-lain.
Kecelakaan akibat kerja pada dasarnya disebabkan oleh tiga faktor yaitu : faktor manusia, faktor pekerjaan dan faktor lingkungan di tempat kerja.
a. Faktor manusia :
- Umur, yang mempunyai pengaruh penting terhadap kejadian kecelakaan akibat kerja. Yang mana golongan umur tua mempunyai kecenderungan yang lebih tinggi mengalami kecelakaan akibat kerja dibandingkan dengan golongan umur muda karena umur golongan muda mempunyai reaksi dan kegesitan yang lebih tinggi. Akan tetapi umur muda sering pula mengalami kecelakaan akibat kerja, hal ini mungkin di karenakan kecerobohan dan sikap ketidak hati-hatian serta tergesa-gesa.
- Tingkat Pendidikan, mempunyai pengaruh dalam berpikir sehingga seseorang dalam menghadapi pekerjaan yang dipercayakan kepadanya,selain itu juga pendidikan mempengaruhi tingkat penyerapan terhadap pelatihan yang diberikan dalam rangka melaksanakan pekerjaan dan keselamatan kerja.
- Pengalaman Kerja, merupakan faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja.
b. Faktor Pekerjaan
1. Giliran Kerja (Shift), yaitu pembagian kerja dalam waktu dua puluh empat jam. Ada dua masalah pada pekerja saat bekerja yaitu ketidakmampuan pekerja untuk beradaptasi dengan sistem shift dan ketidakmampuan pekerja untuk beradaptasi dengan kerja pada malam hari dan tidur pada siang hari. Pergantian waktu kerja dari pagi,siang dan malam hari dapat mempengaruhi terjadinya peningkatan kecelakaan akibat kerja.
2. Jenis Pekerjaan, mempunyai pengaruh besarterhadap resiko terjadinya kecelakaan akibat kerja.Jumlah dan macam kecelakaan akibat kerja berbeda-beda di berbagai kesatuan operasi dalam suatu proses.
c. Faktor Lingkungan
1. Lingkungan Fisik seperti pencahayaan dan kebisingan.
2. Lingkungan Kimia merupakan salah satu faktor lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, seperti bahan baku suatu produk, hasil suatu proses, proses produksi sendiri ataupun limbah dari suatu produksi.
d. Faktor Lingkungan Biologi, dapat disebabkan oleh jasad renik, gangguan dari serangga maupun binatang lain yang ada di tempat kerja. Berbagai macam penyakit dapat timbul seperti infeksi, alergi, dan sengatan serangga maupun gigitan binatang berbisa juga berbagai penyakit serta bisa menyebabkan kematian.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan Kerja
- Faktor manusia meliputi aturan kerja,kemampuan pekerja (usia,masa kerja/pengalaman,kurangnya kecakapan dan lambatnya dalam mengambil keputusan), disiplin kerja,perbuatan-perbuatan yang mendatangkan kecelakaan,ketidak cocokan fisik dan mental.
- Faktor mekanik dan lingkungan, letak mesin, tidak dilengkapi dengan alat pelindung,alat pelindung diri tidak dipakai,alat-alat kerja yang telah rusak.
Selain itu juga penyebab kecelakaan dikarenakan:
- Faktor Pekerjaan
- Jam kerja
- Yang dimaksud jam kerja adalah jam waktu bekerja termasuk waktu istirahat dan lamanya bekerja sehingga dengan adanya waktu istirahat ini dapat mengurangi kecelakaan kerja.
- Pergantian waktu
- Pergantian waktu dari pagi,siang dan malam dapat mempengaruhi terjadinya peningkatan kecelakaan akibat kerja.
2. Faktor Manusia (human Factor)
- Umur Pekerja
- Pengalaman bekerja
- Tingkat Pendidikan dan Keterampilan
- Lama bekerja
- Kelelahan
Dampak Kecelakaan Kerja
- Kerugian bagi Instansi
- Kerugian bagi Korban
- Kerugian bagi masyarakat dan Negara
Kecelakaan kerja dapat menyebabkan lima jenis kerugian:
- Kerusakan
- Kekacauan organisasi
- Kelelahan dan kesedihan
- Kelainan dan kecacatan
- Kematian
Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja dapat dicegah asal ada kemauan yang kuat untuk mencegah. Pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan :
- Pengamatan resiko bahaya di tempat kerja.
- Pelaksanaan SOP secara benar di tempat kerja
- Pengendalian faktor bahaya di tempat kerja
Selain upaya pencegahan juga perlu disediakan sarana untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja :
- Penyediaan P3K
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan tanggap darurat
Ada beberapa faktor cara penanggulangan kecelakaan kerja :
- Penelitian resiko (Risk evaluation), suatu proses untuk menentukan pengendalian terhadap tingkat resiko kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja maupun pekerjaan.
- Pelaksanaan Risk evaluation yang meliputi studi pengembangan, resiko dalam operasi, perubahan organisasi/karyawan, serta kebersihan dan kesehatan.
- Analisa potensi bahaya, sumber bahaya yang teridentifikasi harus dapat dinilai untuk menentukan tingkat resiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, untuk dilakukan tindakan pengendalian terhadap potensi bahaya tersebut.
- SOP, harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi,identifikasi pemahaman peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan tempat kerja.
Daftar Pustaka :
Cecep Dani Sucipto
https://rickyandika.wordpress.com
artikelkecelakaan.blogspot.co.id
Penulis :
Erlen Gustiana, SKM

