VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM

Visum et repertum psikiatrikum adalah surat keterangan dokter spesialis kejiwaan yang berisi hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk keperluan hukum pidana, untuk menilai apakah terdakwa ketika melakukan suatu tindak pidananya karena dorongan gejala penyakit jiwa atau alasan logis yang bisa dipertanggung jawabkan, hal ini menjadi penentu dalam proses putusan pengadilan terhadapnya. Visum et Repertum Psikiatrikum yang kemudian disingkat VeRP adalah salah satu jenis visum yang dipakai atau diajukan dalam proses peradilan. VeRP merupakan alat bukti berbentuk surat yang berisi hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang atau keterangan yang berasal dari dokter spesialis kedokteran kejiwaan di fasilitas pelayanan kesehatan guna kepentingan penegakan hukum. Kekerasan psikis memiliki pembuktian yang tidak mudah dibandingkan pembuktian kekerasan fisik yang dapat terlihat langsung oleh mata. Sehingga, VERP berperan sebagai alat bukti yang seharusnya diajukan pada sidang pengadilan. Hal ini disebabkan bahwa untuk membuktikan keadaan jiwa seseorang membutuhkan suatu observasi yang dilaksanakan oleh seorang psikiate
Pemeriksaan suatu perkara pidana didalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materil terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun tahap persidangan perkara tersebut, usaha-usaha yang dilakukan untuk mencari kebenaran materil suatu perkara pidana dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap diri seseorang,hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan tiada seorang pun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.
A.Fungsi visum et repertum psikiatrikum
1.Menerangkan status kejiwaan : Memberikan gambaran objektif mengenai kondisi mental seseorang berdasarkan ilmu psikiatri ketika terdakwa melakukan tindakan pidana.
2.Menjadi alat bukti hukum : Merupakan alat bukti surat yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk digunakan di pengadilan.
3.Membantu hakim dalam mengambil keputusan : Hasil visum dapat memengaruhi keputusan hakim terkait tanggung jawab pidana terdakwa.
Dari dokumen tersebut hakim bisa memutuskan perkara apakah si terdakwa bisa dituntut secara hukum, atau penghentian proses tuntukan hukum karena alasan gejala penyakit yang melatar belakangi tindak pidana yang dilakukannya, karena tidak serta merta para ODGJ bisa bebas hukum ketika melakukan tindak pidana
B.Bentuk-Bentuk Visum Et Repertum
1.VER sementara Bentuk Ver sementara adalah seperti struktur visum lengkap akan tetapi belum disimpulkan. Visum tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti awal penyidik. VER sementara diberikan setelah pemeriksaan dan ternyata korban perlu diperiksa atau dirawat lebih lanjut, baik dirumah sakit maupun dirumah. Pada kesimpulan VER sementara tidak dicantumkan kualifikasi dari pada luka, karena masih dalam pengobatan atau perawatan belum selesai.
2.VER lanjutan Bentuk VER lanjutan sama persis dengan ver sementara perbedaan letaknya pada fungsinya yaitu sebagai sambungan dalam proses penyidikan perkara. VER lanjutan diberikan setelah korban sembuh, meninggal, pindah rumah sakit, pindah dokter. Kualifikasi luka dalam Ver lanjutan pada korban yang belum sembuh dan pindah ke dokter lain tidak dicantumkan. 
3.VER Definitif Merupakan Ver lengkap yang memuat semua keterangan dan analisis hasil pemeriksaan. Bersifat permanen dan berfungsi sebagai pengganti barang bukti dan guna proses peradilan. VER sementara dan lanjutan dikenal sebagai surat keterangan medis sementara, sehingga dapat digunakan penyidik dalam operasional pemeriksa perkara. Penyusunan VER tidak terlepas dari tertib dalam mengelola surat-surat kelengkapan administrasi. Hal tersebut karena berkaitan erat dengan rahasia jabatan dalam melaksanakan pemeriksaan.

Daftar Pustaka
1.https://rs-erba.go.id/berita-erba/4527
2.https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT03-03-2025-101404.pdf
3.https://repository.uhn.ac.id/bitstream/handle/123456789/4379/Lenni%20Hut...

Penulis: 
Ansep Safa'at, AMK
Sumber: 
Perawat RSJD dr Samsi Jacobalis

Artikel

12/05/2026 | Yunhar Nursaleh, S.Kep., Ners
30/04/2026 | Roesmala Dewi,AMK
25/04/2026 | Ns. Pamela K. Dewi., S.Kep
13/04/2026 | Veka Padila,S.Kep.,Ns
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori