Penyalahgunaan NAPZA: Ancaman Nyata bagi Kesehatan dan Masa Depan Bangsa

NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan . Penyalahgunaan NAPZA berarti penggunaan zat-zat tersebut di luar indikasi medis, berlebihan, tanpa resep dokter, yang menimbulkan ketergantungan serta kerusakan fisik, mental, dan sosial bagi penggunanya.

Masalah penyalahgunaan NAPZA di Indonesia terus menjadi perhatian serius. Berdasarkan Indonesia Drug Report 2025 yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN), diperkirakan sekitar 1,53% dari penduduk Indonesia atau sekitar 4,15 juta orang mengalami dampak penyalahgunaan narkoba. Yang lebih mengkhawatirkan, kelompok usia produktif dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terjerumus .

A. Jenis-Jenis NAPZA

NAPZA dikelompokkan menjadi tiga golongan utama seperti : 

1. Narkotika

Zat yang berasal dari tanaman atau buatan yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Contoh: ganja, heroin, morfin, kokain.

 

 

 

2. Psikotropika 

Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh: sabu-sabu, ekstasi, obat penenang tanpa resep.

3. Zat Adiktif Lainnya

Zat-zat yang jika dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh: alkohol, tembakau/rokok, zat pelarut (lem uap, bensin).

   

B. Faktor Penyebab Penyalahgunaan NAPZA

Seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan NAPZA bukan karena satu alasan saja, melainkan interaksi dari berbagai faktor.

1. Faktor Individu

- Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba-coba

- Ingin lari dari masalah hidup, stres, atau depresi

- Kurangnya rasa percaya diri dan kemampuan mengendalikan diri

- Memiliki gangguan kesehatan mental yang belum tertangani

- Kurangnya pengetahuan tentang bahaya NAPZA

2. Faktor Keluarga

- Kurangnya komunikasi dan kehangatan dalam keluarga

- Pengawasan orang tua yang lemah atau terlalu ketat

- Keluarga yang tidak harmonis atau bercerai

- Anggota keluarga yang juga menyalahgunakan NAPZA

3. Faktor Lingkungan dan Sosial 

- Pengaruh teman sebaya yang negatif

- Lingkungan tempat tinggal yang rawan

- Mudahnya akses terhadap zat terlarang

- Kesulitan ekonomi dan pengangguran

 

C. Dampak Penyalahgunaan NAPZA

Penggunaan NAPZA secara terus-menerus memberikan kerusakan yang mendalam pada berbagai aspek kehidupan seseorang :

1. Dampak pada Kesehatan Fisik

- Kerusakan organ penting: Hati, ginjal, paru-paru, jantung, dan sistem saraf pusat mengalami kerusakan permanen

- Sistem kekebalan tubuh menurun: Tubuh menjadi rentan terhadap berbagai penyakit infeksi

- Risiko penularan penyakit: Pengguna suntik berisiko tinggi tertular HIV/AIDS, Hepatitis B, dan Hepatitis C

- Risiko kematian akibat overdosis: Konsumsi dosis berlebihan dapat menyebabkan kematian mendadak

- Penurunan kondisi fisik: Berat badan turun drastis, penampilan tidak terawat, rambut rontok, kulit kusam

2. Dampak pada Kesehatan Mental

- Perubahan emosi yang ekstrem: Mudah marah, cemas berlebih, dan perubahan suasana hati yang tidak menentu

- Gangguan kognitif: Sulit berkonsentrasi, daya ingat menurun, dan penurunan kemampuan belajar

- Gangguan jiwa berat: Halusinasi, paranoia, depresi berat, hingga keinginan bunuh diri

- Kehilangan arah hidup: Merasa putus asa, tidak memiliki harapan, dan kehilangan minat terhadap hal-hal positif

3. Dampak pada Kehidupan Sosial 

- Menjauh dari keluarga dan teman-teman: Hubungan dengan orang terdekat menjadi renggang dan hilang kepercayaan

- Penurunan prestasi sekolah/kinerja kerja: Prestasi merosot tajam, bahkan dapat putus sekolah atau dipecat

- Masalah hukum: Terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang berat

- Masalah ekonomi: Uang habis untuk membeli NAPZA, dapat mendorong melakukan tindakan kriminal

- Hilangnya masa depan: Potensi diri tidak berkembang, peluang tertutup, dan citra diri hancur

 

D. Siklus Ketergantungan

Salah satu bahaya terbesar NAPZA adalah menimbulkan ketergantungan. Zat tersebut membanjiri otak dengan dopamin berlebih, sehingga otak akhirnya beradaptasi dan tidak bisa berfungsi normal tanpa zat tersebut. Semakin lama digunakan, semakin besar dosis yang dibutuhkan untuk mendapatkan efek yang sama .

E. Tanda-Tanda Seseorang Mulai Menyalahgunakan NAPZA

Mengenali tanda-tanda awal sangat penting agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin:

- Sering berbohong dan menutupi aktivitasnya

- Perubahan suasana hati yang sangat cepat dan tidak terduga

- Menarik diri dari keluarga dan teman lama

- Sering meminta uang dengan alasan yang tidak masuk akal

- Perubahan penampilan dan kebersihan diri

- Mata terlihat berair atau pupil membesar/mengecil secara tidak wajar

- Prestasi sekolah atau kinerja menurun drastis

- Sering terlihat mengantuk atau gelisah berlebihan 

F. Upaya Pencegahan 

Pencegahan adalah langkah paling efektif dalam memerangi penyalahgunaan NAPZA :

- Perkuat nilai-nilai agama dan moralitas — Miliki pegangan hidup yang kuat

- Pilih lingkungan pertemanan yang positif — Bergaullah dengan orang-orang yang mendukung perkembangan diri

- Kelola stres dengan cara sehat — Olahraga, berkegiatan positif, bercerita, atau kembangkan hobi

- Perbanyak informasi yang benar — Pahami bahayanya dari sumber terpercaya, bukan dari kabar burung

- Berani berkata "TIDAK" — Tegas menolak saat ditawari, apa pun alasannya

- Komunikasi terbuka dalam keluarga — Ciptakan suasana saling percaya, sehingga anggota keluarga berani bercerita jika menghadapi masalah 

 

G. Penanganan dan Rehabilitasi

Jika seseorang sudah terlanjur terjerumus, bukan berarti harapan hilang. Pemulihan itu mungkin dilakukan dengan dukungan yang tepat :

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 422/MENKES/SK/III/2010, penanganan gangguan penggunaan NAPZA mencakup:

- Detoksifikasi: Membersihkan zat dari dalam tubuh

- Pengobatan medis: Menangani gangguan fisik dan kejiwaan yang menyertai

- Terapi psikologis: Membantu mengubah pola pikir dan perilaku

- Rehabilitasi sosial: Membantu kembali berintegrasi dalam masyarakat 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 juga menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan NAPZA wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Mereka yang melaporkan diri secara sukarela berhak mendapatkan pengobatan . BNN menyediakan layanan rehabilitasi yang dapat diakses melalui situs resminya di bnn.go.id atau menghubungi hotline 184.

  

 

 

H. Penutup

Penyalahgunaan NAPZA bukan sekadar masalah individu, melainkan masalah bangsa. Kerusakan yang ditimbulkannya merambah ke kesehatan, keluarga, ekonomi, hingga keamanan negara. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan penggunaan zat terlarang ini. Lebih baik mencegah daripada mengobati, karena sekali terjerumus, keluar dari jerat NAPZA membutuhkan perjuangan yang sangat berat. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari NAPZA karena masa depan yang sehat adalah hak setiap orang.

 

 

 

Sumber Referensi

1. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025). Indonesia Drug Report 2025. Diakses dari: https://ppid.bnn.go.id/konten/unggahan/2026/02/IDR-2025-English-Version....

2. Kementerian Kesehatan RI. (2010). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 422/MENKES/SK/III/2010 tentang Pedoman Penatalaksanaan Medik Gangguan Penggunaan NAPZA. Diakses dari: https://akreditasirsrg.wordpress.com

3. Halodoc. Penyalahgunaan NAPZA – Gejala, Penyebab, dan Penanganan. Diakses dari: https://www.halodoc.com/kesehatan/penyalahgunaan-napza 

4. Alodokter. Penyalahgunaan NAPZA. Diakses dari: https://www.alodokter.com/penyalahgunaan-napza[[__LINK_ICON]](https://www.alodokter.com/penyalahgunaan-napza.%20(22?f_link_type=f_linkinlinenote&flow_extra=eyJpbmxpbmVfZGlzcGxheV9wb3NpdGlvbiI6MCwiZG9jX3Bvc2l0aW9uIjowLCJkb2NfaWQiOiIzYmQ3YzQ1YjhiNGMxYTkwLTY3ZGZiMDRiMzg3OTNjMTkifQ%3D%3D&inline_doc_id=3bd7c45b8b4c1a90-67dfb04b38793c19)

Penulis: 
Endang Biantara, Amd.Kep
Sumber: 
Perawat RSJD dr Samsi Jacobalis