Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan tempat pelayanan kesehatan jiwa dan kesehatan fisik dan bagi yang memerlukan kesehatan. Setiap hari Rumah Sakit Jiwa banyak dikunjungi orang rata-rata jumlah kunjungan per hari 50 orang pasien belum ditambahkan dengan pendamping pasien yang datang berobat ke Rumah Sakit Jiwa. Dalam hal ini Rumah sakit dituntut agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bebas dari infeksi dan bermutu atau bebas dari infeksi rumah sakit, yang dulu disebut adalah infeksi Nosokomial yang saat ini disebut sebagai Healthcare Associated Infection (HAIs) yaitu: Infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, dimana pada saat datang atau masuk Rumah Sakit tidak ada infeksi atau tidak masa inkubasi, termasuk infeksi didapat di rumah sakit tapi muncul setelah pulang karena terinfeksi dari Rumah Sakit Melalui petugas dan juga melalui alat alat kesehatan dan sarana prasarana yang ada dirumah sakit. Dengan hal ini maka petugas pengunjung dan keluarga pasien harus diedukasi untuk melakukan enam langkah cuci tangan
1. Kebersihan tangan, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Audit kepatuhan cuci tangan setiap hari dan hasilnya akan direkap setiap bulan khususnya bagi petugas yang memberikan pelayanan secara langsung terhadap pasien, untuk tenaga keperawatan tingkat kepatuhan petugas melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien 78 %, sebelum mengukur tanda tanda vital 67 %, setelah menyentuh darah dan cairan tubuh pasien tingkat kepatuhan 80%, dan setelah menyentuh pasien tingkat kepatuhan petugas melakukan cuci tangan 98%, dan setelah kontak dengan benda disekitar pasien 99%, untuk tahun 2018 (data bulan april)
2. Penggunaan APD yang tepat, Rumah sakit jiwa mempunyai APD yang cukup banyak dan kepatuhan penggunaannya juga maksimal,
3. Pengendalian Lingkungan Kebersihan lingkungan rumah sakit dilakukan dengan cara membersihkan lingkungan rumah sakit dengan menggunakan cairan pembersih atau disinfektan dengan frekuensi 2-3 kali per hari untuk lantai dan 2 minggu sekali untuk dinding, rumah sakit mempunyai wadah sampah/penempatan sampah sesuai dengan jenis limbah/sampahnya dan tingkat kepatuhan petugas dalam penempatan sampah tersebut khususnya benda tajam (jarum suntik) sudah 100%,
4. Pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen rumah sakit jiwa telah memiliki sterilisator yang standar untuk mensterilkan alat-alat kesehatan yang telah digunakan, dan memiliki loundri tersendiri,
5. Penempatan pasien,
6. Etika batuk; petugas kesehatan, dan seluruh staf, pasien, dan pengunjung sudah 100 % terpapar tentang bagaimana caranya etika batuk yang benar agar jangan menularkan terhadap orang lain, praktek menyuntik yang aman.
Infeksi Rumah Sakit adalah suatu infeksi yang berkembang di lingkungan rumah sakit dan berkolonisasi di rumah sakit. dimana seseorang dikatakan terkena infeksi nosokomial apabila penularannya didapat di rawat dirumah sakit atau ketika berada di rumah sakit. Termasuk juga infeksi yang didapat di Rumah Sakit namun gejalanya atau tanda tanda infeksi ditemukan setelah pasien di rumah kurang lebih dari satu minggu dan infeksi yang terjadi pada pekerja di rumah sakit. Infeksi nosokomial terjadi hampir diseluruh rumah sakit namun di Rumah Sakit Jiwa Khususnya di RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung infeksi yang ditemukan tidak sama dengan Rumah Sakit Umum (sakit Fisik) dikarenakan di RSJD tindakan medis yang ada tidak sama dengan tindakan yang ada di Rumah Sakit Umum (Operasi, Pasang kateter, CVP dll) dan apabila infeksi ini terjadi di Rumah sakit akan merugikan pasien, dan mengakibatkan lama rawat inap bertambah. dan tingkat kesembuhannya akan lebih lama dan bisa memperberat kondisi pasien dan hingga mematikan pasien. Infeksi nosokomial ini bisa mengakibatkan penyakit yang awal masuk hanya satu bisa menyebabkan pasien terkena bermacam-macam penyakit dengan gejala yang berbeda-beda. Di Rumah Sakit Umum ada beberapa penyakit yang paling sering terjadi akibat infeksi nosokomial adalah: Infeksi aliran darah primer, pneumonia, infeksi saluran kemih, infeksi luka operasi dan lain lain. Namun di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung infeksi ini tidak ditemukan. Adapun infeksi yang ditemukan di rumah sakit jiwa antara lain yaitu luka tali fixir, scabies, candidas, herves, tinea pedis, pedikulosis humanus capitis, mikosis, cimex lektularius dan semuanya ini adalah infeksi kulit dan infeksi kulit yang paling mendominasi dari hasil audit komite pencegahan dan pengendalian infeksi RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah mikosis ( sebesar 37 % dari tujuh jenis infeksi yang ditemukan)
Langkah-langkah pencegahan infeksi nosokomial menjadi tanggung jawab seluruh orang yang ada di rumah sakit termasuk petugas kesehatan, pasien dengan gangguan jiwa juga tetap kita edukasi untuk melakukan enam langkah cuci tangan dan lima waktu yaitu cuci tangan sebelum makan dan sesudah makan, cuci tangan setelah buang air besar dan buang air kecil, cuci tangan setelah membereskan tempat tidur, cuci tangan setelah memegang yang kotor (mencabut rumput) dan masyarakat yang berkunjung. Langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran infeksi ini adalah dengan cuci tangan dimana tangan merupakan media yang paling baik bagi kuman untuk berpindah. Oleh karena itu penting bagi seluruh orang yang berada di rumah sakit untuk mencuci tangan dengan cara dan waktu yang tepat. Terdapat lima saat yang penting untuk melakukan cuci tangan:
a. Sebelum memegang pasien.
b. Sebelum melakukan prosedur kepada pasien.
c. Setelah terpapar dengan cairan tubuh (misalnya darah, urin, atau feses).
d. Setelah menyentuh pasien.
e. Setelah menyentuh barang-barang di sekitar pasien
Daftar Pustaka
- Data dari Komite PPI Tahun 2018
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnyam, Jakarta Kepmenkes RI.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Pedoman Surveilans Infeksi, Jakarta Kepmenkes RI.
- Kementerian Kesehatan RI. 2011. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnyam- Jakarta: Kesehatan RI. Cetakan ketiga.

