Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima wajib lapor dari pecandu NAPZA (Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya). Bagi pecandu yang sudah cukup umur, ia dapat melaporkan dirinya sendiri, dan bagi pecandu yang belum cukup umur, wajib lapor dilakukan oleh keluarga dan/atau orangtua atau wali. Tujuan wajib lapor adalah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau rehabilitasi melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dasar hukum IPWL dan kegiatan wajib lapor adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu pada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Secara lebih rinci, pelaksanaan wajib lapor diri pecandu narkotika dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Melalui program wajib lapor diharapkan pecandu dapat memperoleh bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya dan memperoleh rujukan untuk perawatan lanjutan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersangkutan. Dengan demikian program wajib lapor diharapkan memberi kontribusi nyata atas program penanggulangan dampak buruk yang seringkali dialami pecandu narkotika.
Sesuai dengan Pasal 2 dari PP Nomor 25 Tahun 2011, pengaturan wajib lapor pecandu narkotika bertujuan untuk :
- Memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
- Mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pecandu narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya.
- Memberikan bahan informasi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Para pecandu dan keluarga seringkali menutupi kenyataan bahwa ada masalah kecanduan narkotika (dan zat adiktif lainnya) pada dirinya atau pada anggota keluarganya. Hal ini seringkali disebabkan oleh perasaan malu terhadap pandangan orang lain dan juga perasaan takut ditangkap dan diadili. Padahal, seorang pecandu membutuhkan bantuan dalam mengatasi kecanduannya dan mengurangi dampak buruk akibat kecanduannya. Ia tidak dapat berdiri sendiri untuk mengatasi masalah ini, dan dukungan keluarga dan lingkungan sangat besar artinya. Seringkali pecandu yang sudah memiliki niat untuk berhenti dari perilakuya menyalahgunakan NAPZA pun tidak mampu untuk betul-betul berhenti, karena faktor penyebab kegagalannya belum diatasi, misalnya lingkungan tempat tinggal masih pengguna aktif NAPZA, tidak ada aktifitas atau pekerjaan sehingga waktu luang tidak tahu digunakan untuk apa, pengabaian atau kurangnya pengawasan orangtua, dan gangguan psikologis yang tidak teratasi (depresi, cemas, tidak percaya diri, dan lain-lain).
Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, maka pecandu harus mendapatkan bantuan, berupa rehabilitasi medis dan sosial, yang di dalamnya ia mendapatkan layanan konseling, pelatihan keterampilan kerja, mengatasi gejala psikiatris dan psikologis, latihan untuk perubahan gaya hidup, dan perubahan pola pikir. Keluarga pun mendapatkan edukasi tentang bahaya NAPZA, cara mendampingi anggota keluarga untuk keluar dari masalah kecanduan, dan pemenuhan kebutuhan psikologisnya. Program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dapat dilakukan secara rawat jalan maupun rawat inap, tergantung dari kebutuhan, kondisi lingkungan, dan kondisi ketergantungan pecandu.
Pemerintah melalui Undang-Undang Narkotika telah menjamin bahwa pecandu (yang bukan pengedar) akan diberi bantuan berupa rehabilitasi, melalui IPWL sebagai pintu masuknya, dengan tujuan agar perilaku kecanduannya teratasi. Pengetahuan masyarakat tentang hal ini sangatlah penting agar semakin banyak pecandu yang menjalani wajib lapor dan mendapatkan bantuan untuk meghentikan perilaku penyalahgunaan zat dan menghindari dampak buruk yang lebih lanjut (gangguan psikologis, kerusakan otak, penularan penyakit, kriminalitas, dan lain-lain).
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

