BAHAYA TERSEMBUNYI DI BALIK TEMBAKAU GORILA DAN KRATOM : ANCAMAN NARKOTIKA JENIS BARU

Indonesia, seperti negara-negara lain, terus menghadapi tantangan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Di tengah upaya penegakan hukum, muncul jenis-jenis zat psikoaktif baru yang dikenal sebagai New Psychoactive Substances (NPS). Dua di antaranya yang menjadi perhatian serius adalah Tembakau Gorila dan Kratom. Meskipun memiliki latar belakang dan komposisi yang berbeda, keduanya sama-sama menimbulkan efek berbahaya dan menimbulkan polemik, terutama terkait status legalitas dan dampaknya pada kesehatan masyarakat.

 

1. Tembakau Gorila: Ganja Sintetis yang Merusak

Tembakau Gorila, sering juga disebut sinte (sintetis), merupakan produk yang dibuat dengan mencampurkan tembakau biasa dengan bahan kimia berbahaya, yaitu synthetic cannabinoid (SC). Senyawa SC ini adalah cannabinoid yang diproduksi secara kimiawi di laboratorium, bukan berasal dari tanaman ganja alami (Cannabis sativa).

A. Kandungan dan Efek

Inti dari Tembakau Gorila adalah senyawa SC yang disemprotkan ke tembakau. Meskipun secara tampilan mirip tembakau biasa, perbedaan utamanya terletak pada kandungan zat aktif yang memicu efek psikoaktif.

Kandungan: Synthetic cannabinoid (SC), yang strukturnya berbeda dengan THC (zat psikoaktif pada ganja alami).

Efek: Pengguna Tembakau Gorila sering melaporkan sensasi seperti "ditimpa gorila" atau badan menjadi kaku, sulit bergerak, pusing, mual, muntah-muntah, dan halusinasi yang tidak jelas. Efek ini bisa berlangsung antara 30 menit hingga 2 jam.

Dampak Kesehatan: Penggunaan jangka panjang berpotensi menyebabkan kerusakan otak, gangguan saraf, masalah jantung (denyut cepat, nyeri dada, bahkan infark miokardium/serangan jantung), hingga kerusakan organ seperti paru-paru dan ginjal.

 

 

 

 

 

B. Status Hukum

Di Indonesia, Tembakau Gorila telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang memasukkan zat-zat baru, termasuk SC yang ditemukan pada produk ini, ke dalam daftar narkotika. Klasifikasi ini membuat peredaran, kepemilikan, dan penyalahgunaannya menjadi tindak pidana yang diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

2. Kratom: Tanaman Tropis dengan Efek Ganda

Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman tropis yang banyak ditemukan dan dibudidayakan di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia (terutama Kalimantan Barat). Secara tradisional, daun kratom telah digunakan sebagai obat herbal atau ramuan tradisional. Namun, efek psikoaktif dari kandungannya mulai memicu perdebatan global.

A. Kandungan dan Efek

Daun Kratom mengandung senyawa alkaloid utama, terutama Mitragynine dan 7-Hydroxymitragynine, yang bekerja pada reseptor opioid di otak, mirip dengan morfin atau opium.

Efek Stimulan (Dosis Rendah: 1-5 gram): Memberikan energi, meningkatkan fokus, dan mengurangi rasa lelah, mirip dengan efek kokain.

Efek Sedatif/Opiat (Dosis Tinggi: 5-15 gram): Menimbulkan rasa tenang, relaksasi, dan pereda nyeri, mirip dengan efek opium.

Dampak Kesehatan: Penggunaan rutin dapat menimbulkan gejala psikosis, depresi, gangguan hati, dan berpotensi menyebabkan ketergantungan. Kratom juga dapat berinteraksi dengan obat-obatan lain, meningkatkan risiko efek samping.

B. Polemik dan Status Hukum

Status hukum Kratom masih menjadi polemik dan perdebatan di Indonesia. Meskipun banyak petani di Kalimantan yang menjadikannya komoditas ekspor, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan agar Kratom dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan I karena potensi bahayanya yang adiktif.

Saat ini, regulasi yang jelas dan tegas terkait peredaran Kratom masih dibutuhkan. Sementara menunggu regulasi, penelitian lebih lanjut sangat diperlukan untuk memahami secara komprehensif efek jangka panjang konsumsi Kratom dan mengembangkan pengobatan yang efektif untuk mengatasi potensi ketergantungannya.

Tembakau Gorila dan Kratom mewakili ancaman serius dari narkotika jenis baru. Tembakau Gorila telah jelas dilarang dan diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, sementara Kratom masih dalam proses perdebatan regulasi meskipun memiliki potensi bahaya yang signifikan. Kewaspadaan masyarakat, koordinasi antarlembaga, penegakan hukum yang tegas, serta penelitian ilmiah yang mendalam, adalah kunci untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat-zat psikoaktif berbahaya ini.

 

DAFTAR PUSTAKA :

Badan Narkotika Nasional (BNN). (2020). Kratom, Antara Polemik dan Harapan. Diakses dari laman resmi BNN (untuk data petani dan polemik kratom).

Candra, Kadek Nonik Silpia Dwi, & Yusa, I Gede. (2017). Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorila Di Tinjau Dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Kerthawicara, 8(4), 1-15.

Raini, Mutia. (2017). Kratom (Mitragyna Speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping dan Legalitas. (Karya ilmiah atau publikasi terkait efek farmakologis dan legalitas kratom).

Leni. (2021). Terobosan Penegakan Hukum Dalam Menangani Ancaman New Psychoactive Substance (NPS). (Publikasi terkait NPS, yang sering membahas Tembakau Gorila).

Penulis: 
Meillisa, AMd. Kep
Sumber: 
Perawat RSJD dr Samsi Jacobalis

Artikel

12/05/2026 | Yunhar Nursaleh, S.Kep., Ners
30/04/2026 | Roesmala Dewi,AMK
25/04/2026 | Ns. Pamela K. Dewi., S.Kep
13/04/2026 | Veka Padila,S.Kep.,Ns
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt
30/06/2016 | Wieke Erina Ariestya, S.Kep.Ners
30/11/2022 | Zurniaty, S. Farm., Apt
18/06/2022 | Gita Riskika,S.Farm.,Apt

ArtikelPer Kategori