Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu adalah sistem nasional di Indonesia yang mengatur pelayanan terpadu untuk menyelamatkan nyawa pasien kondisi gawat darurat. Gawat darurat adalah nyawa (time saving is life saving)
Rumah Sakit merupakan salah satu institusi yang bergerak di bidang pelayanan Kesehatan yang dengan perkembangannya telah mengalami perubahan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat.
Kondisi gawat darurat adalah situasi medis yang mengancam nyawa, berisiko menyebabkan kecacatan, atau memerlukan penanganan segera di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Contoh Kondisi Gawat Darurat :
Gangguan Pernapasan: Sesak napas berat, tersedak, atau henti napas.
Masalah Jantung: Nyeri dada mendadak, hebat, atau menusuk ke punggung yang menjadi tanda serangan jantung.
Gangguan Kesadaran: Penurunan kesadaran, pingsan mendadak, koma, atau kejang.
Penyakit Akut / Neurologis: Stroke dengan gejala lumpuh separuh badan atau sulit bicara, serta sakit kepala parah atau 10 Kasus Gawat Darurat seperti dehidrasi berat akibat diare.
Trauma dan Cedera: Perdarahan hebat yang tidak mau berhenti, kecelakaan berat, patah tulang terbuka, atau gigitan ular berbisa.
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) merupakan sistem penanggulangan pasien gawat darurat terintegrasi
Ada 3 Fase Pelayanan
1. Pelayanan Medik Pra Rumah Sakit
Publik Safety Center
Brigade Siaga Bencana Masyarakat
Pelayanan Ambulance
Komunikasi
2. Sistim Pelayanan Medik Antar Rumah Sakit
rujukan antar rumah sakit karena bencana diluar rumah sakit maupun di dalam rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan minimal rumah sakit
Korban dalam keadaan stabil
Korban telah disiapkan yang memadai peralatan
Fasilitas kesehatan penerima telah siap
Kendaraan dan pengawalan yang layak
3. Sistim Pelayanan Medik Rumah Sakit
Merupakan penyediaan sarana, prasarananya yang harus ada di UGD, ICU, HCU, Kamar Jenazah dan unit pemeriksaan penunjang lainnya”
Hospital Disaster Plan
Unit Gawat Darurat (UGD)
Brigade Siaga Bencana Rumah Sakit (BSBRS)
High Care Unit (HCU)
Intensif Care Unit (ICU)
Kamar Jenazah
Biasanya kondisi korban gawat darurat dapat mengalami penurunan kesadaran sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk meminta pertolongan sehingga diharapkan ada orang lain yang meminta pertolongan kepada tenaga medis atau petugas yang sudah terlatih, yang dapat memberikan pertolongan kepada korban. Salah satu caranya adalah dengan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat (SPGDT) (Sartono et al.,2019).
Alasan Utama Perlu SPGDT
Mempercepat Waktu Tanggap (Response Time): Memastikan korban atau pasien gawat darurat (seperti serangan jantung atau kecelakaan) segera mendapatkan pertolongan pertama sebelum dan sesudah tiba di rumah sakit.
Menurunkan Angka Kematian dan Kecacatan: Penanganan yang cepat dan cermat pada masa kritis (golden period) sangat menentukan tingkat keberhasilan hidup pasien.
Mengintegrasikan Layanan Darurat: Menghubungkan pusat panggilan darurat (seperti layanan Kementerian Kesehatan), ambulans, dan rumah sakit rujukan agar koordinasi berjalan lancar tanpa penundaan.
Meningkatkan Keselamatan Pasien: Menjamin standar kualitas medis maupun non-medis yang merata dan terpadu bagi masyarakat luas.
Tujuan SPGDT
Waktu Tanggap Cepat: Mempercepat waktu penanganan (response time) menggunakan prinsip time saving is life and limb saving (menyelamatkan nyawa dan anggota tubuh).
Akses dan Mutu: Meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kegawatdaruratan bagi masyarakat secara terintegrasi dari pra-rumah sakit hingga fasilitas rujukan.
Koordinasi Terpadu: Menghubungkan berbagai unsur terkait seperti masyarakat, layanan ambulans, pusat komando (seperti PSC 119), dan rumah sakit agar penanganan berjalan lancar
Daftar Pustaka
Notoadmojo, Soekidjo. (2018). Metodologi penelitian kesehatan. Jakarta Rineka Cipta.
BTCLS RSJD (2026) Emergency Medical Training 119
Pamungkas, M. M. A., & Wahyunengseh, R.D. 2018. Efektivitas Media Informasi Sistem Penanggulangan Kegawatdaruratan Terpadu (SPGDT)

